Aliran suap yang melibatkan anggota DPRD dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023, masih terus ditelusuri oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penyidik telah memeriksa empat saksi pada Kamis 16 Januari 2025 untuk mendalami kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Yorisa Sativa selaku Direktur RSUD Bandung Kiwari, Iman Lestariyono selaku anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKS, Rini Januanti selaku verifikator keuangan Dinas Kominfo Pemkot Bandung, dan Mochammad Edwin Khadafi selaku wiraswasta.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami aliran dana suap ke oknum DPRD Bandung dan kepada oknum Pemkot Bandung," pungkas Tessa.
Pada September 2024, KPK menahan 5 orang tersangka baru dalam kasus suap Bandung Smart City, Ema Sumarna (ES) selaku mantan Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR), dan Yudi Cahyadi (YC).
Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Dalam pengadaan itu, Ema Sumarna diduga menerima uang Rp1 miliar, dan 4 tersangka mantan anggota DPRD juga menerima uang total sekitar Rp1 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKS, Iman Lestariyono/Net