PP Muhammadiyah bersama sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan pemasangan pagar laut sekira 30 kilometer (km) di pesisir pantai utara Tangerang, Jumat (17/1/2025). Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni menyebut laporan ini dibuat karena somasi yang dilayangkannya tak digubris.
"Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya, segera membongkar, tapi ternyata dalam tengah waktu 3x24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar (pagar laut), maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia," kata Gufroni di Bareskrim Polri, Jumat (17/1/2025).
Gufroni menjelaskan pihaknya tak mengungkapkan dalang pembuatan pagar bambu dalam somasi yang dilayangkannya. Dia juga mengaku tak tahu siapa yang memasang pagar laut itu.
Hanya saja berdasarkan media sosial, Gufroni mengatakan ada sembilan pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut itu. Munculnya pagar laut misterius itu menurutnya tak hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu nelayan dalam beraktivitas.
"Nah penyegelan (oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan) ini kami anggap tidak cukup. Butuh adanya pengusutan pada ranah hukum pidana. Jangan sampai kemudian penyegelan itu cuma aksi heroik atau aksi simbolis mata," jelasnya.
Dia lalu mengatakan pihaknya telah datang ke lokasi untuk melihat langsung pagar laut itu. Sejumlah bambu yang terpasang pun diambil untuk diserahkan sebagai barang bukti. Menurutnya, bambu yang terpasang di pesisir pantai itu sangat keras.
"Makanya kami bilang, kalau negara mau ambil alih untuk membongkar atau mencabut, kami sangat sama sekali tidak ikhlas. Karena butuh sumber daya, ya, butuh tenaga dan alat untuk membongkar batang bambu yang ditancapkan oleh mereka yang melakukan pemagaran laut itu," ucapnya.
Namun ternyata, PP Muhammadiyah tak membuat laporan polisi (LP) terkait kasus ini. Mereka melayangkan pengaduan masyarakat (dumas). Dia pun berharap aduannya segera ditindaklanjuti kepolisian.
Sebelumnya, Ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh pemasangan pagar laut ilegal di pesisir Tangerang dan Bekasi mencapai Rp116,91 miliar per tahun.
Kerugian ini mencakup dampak terhadap pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut.
“Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang dan Bekasi telah menciptakan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang signifikan. Proyek ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” kata Achmad kepada Antara di Jakarta, Kamis (16/1).
Ia memerinci kerugian sebesar Rp116,91 miliar tersebut terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun; peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun; dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp5 miliar per tahun. Perhitungan ini didasarkan pada data dari Ombudsman RI serta analisis ekologis independen.
Sumber: era
Foto: Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni. (ERA.id/Sachril)