Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin pekan depan, 13 Januari 2025.
Hal itu dikonfirmasi langsung tim kuasa hukum PDIP yang juga kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, usai mengikuti proses penggeledahan di rumah pribadi Hasto di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 7 Januari 2025.
Johannes mengaku, pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua dari tim penyidik KPK.
"Sudah, sudah kita terima (surat panggilan KPK), nanti tanggal 13 (Januari 2025)," kata Johannes kepada wartawan.
Johannes pun memastikan, Hasto akan hadir memenuhi panggilan setelah sempat mangkir pada Senin kemarin, 6 Januari 2025 dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal dan meminta diperiksa setelah peringatan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
"Akan hadir, akan hadir," pungkas Johannes.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus terkait buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.
Sumber: rmol
Foto: Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL