Pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyebut
Mahfud MD bisa dikenakan pasal fitnah dan UU ITE.
Romli menyampaikan itu untuk merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut
memaafkan koruptor diam-diam sama saja melanggar hukum.
Mahfud MD balik menanggapi komentar Guru Besar Unpad. Dalam unggahannya di
Instagram miliknya, dia menyebut Prof Romli tidak bertanya dulu kepadanya
atau tak mendengar langsung ucapannya terkait pemberian maaf secara
diam-diam kepada koruptor.
"Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU
ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam
kepada koruptor," tulis Mahfud MD dikutip, Kamis (2/1/2025).
"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya
terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor. Saya juga menganggap
Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang
saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast
Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," lanjut Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian menjelaskan maksud ucapannya yang menangapi pidato
Presiden. Sebab menurutnya, pemberikan maaf secara diam-diam kepada koruptor
tidak boleh, atau tanpa UU pemaafan bisa diartikan ikut melakukan korupsi.
Dia juga menyebut ada menyisipkan kata 'jika' yang bila ditafsirkan kalau
dilakukan oleh Presiden.
Terlepas dari itu, banyak yang penasaran dengan sosok Romli Atmasasmita.
Lantas, seperti apa profilnya? Berikut ulasannya:
Profil Romli Atmasasmita
Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM dikenal sebagai aktivits antikorupsi
dari kalangan akademisi.
Romli merupakan Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Unpad. Dia
terlibat dalam pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria
kelahiran Cianjur, Jawa Barat pada 1 Agustus 1944 itu juga ikut andil dalam
Perumusan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pendidikan sarjana Romli Atmasasmita ditempuh di Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran (Unpad) Tahun 1969. Kemudian meraih gelar masternya di
University of California, Berkeley jurusan hukum pada 1981. Sedangkan
doktoralnya diraih di Universitas Gajah Mada pada 1996.
Karier Romli dimulai di Unpad. Dia diangkat menjadi dosen tetap pada 1971.
Setelah itu, dia makin moncer. Pernah menjadi Pembantu Rektor Bidang
Kemahasiswaan Universitas Pasundan dan Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unpad.
Rekam jejak Romli tidak hanya di kampus, tetapi juga di luar. Dikutip dari
laman Unpaders.id, dia sempat menjabat sebagai Koordinator Tim Pakar Hukum
Departemen Kehakiman dan HAM (1998-2000).
Menjadi Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan (1998-2000). Lalu Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002), serta Kepala Badan Hukum
Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).
Kemudian menjadi Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, periode pertama
(2005-2008).
Di luar negeri, Romli juga bekerja sebagai staf ahli di bidang hukum pada
Booz Allen Hamilton yang berkantor Pusat di Washington DC. Pernah menjadi
tim ahli United Nations Convention Against Corruption dan tim ahli United
Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Beberapa kali Romli ditunjuk sebagai delegasi RI untuk konfrensi
internasional tentang hukum dan korupsi.
Sumber:
suara
Foto: Arsip Foto - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat
dengar pendapat umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(11/7/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/am.