Terungkap kasus mayat dalam koper di Ngawi ternyata korban merupakan selingkuhan dari pelaku, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman bongkar fakta baru bahwa ternyata pelaku dan korban, Uswatun Khasanah (29) bukan pasangan suami-istri.
Sebelumnya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengaku suami sirih dari korban demi menutupi perselingkuhan.
"Diakui sementara oleh tersangka sebagai suami siri, tapi setelah kita cek tidak ada bukti bahwa bersangkutan suami siri" ujar Farman di Mapolda Jatim pada Senin, 27 Januari 2025.
Tersangka diketahui membuat pengakuan sebagai suami siri korban agar dirinya tidak dicurigai.
"Untuk mengelabui yang bersangkutan tidak dicurigai, megaku sebagai suami istri" sambungnya.
Hal ini juga dilakukannya untuk menutupi aksi perselingkuhan yang dilakukan, mengingat tersangka diketahui telah berumah tangga dan memiliki anak.
Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Ngawi
Motif pembunuhan Rohmad Tri Hartanto alias Antok terhadap UK dilandasi cemburu dan sakit hati atas ucapan korban.
Antok ungkap korban mendoakan anak Antok jika besar akan menjadi seorang pelacur.
"Korban pernah berucap pada tersangka bahwa korban mendoakan kalau anaknya (pelaku) sudah besar akan menjadi PSK. Itu membuat pelaku sakit hati" terang Farman.
Korban juga meminta pelaku untuk menghilangkan nyawa anaknya, lantaran tak terima jika Antok memiliki anak lagi dari istri sah.
Tak hanya itu, motif asamara juga membuat Antonk tega menghabisi nyawa UK dan memutilasinya.
Pelaku cemburu karena memergoki UK pernah membawa laki-laki lain ke dalam kos-kosannya.
"Sakit hati dan cemburu karena korban pernah memasukan laki-laki lain ke kos-kosan korban" sambungnya.
Atas perbuatannya itu, Antok kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Kronologi Kasus Mayat Dalam Koper di Ngawi
Kasus mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur belakangan ini menyitas perhatian publik
Pasalnya, ini menjadi kasus pembunuhan tragis di mana korban dimutilasi dan tubuhnya dibuang ke beberapa daerah yang berbeda.
Tubuh korban ditemukan terpisah di Ponorogo, Trenggalek, dan Ngawi.
Kasus pembunuhan bermula ketika korban dan pelaku memesan kamar hotel pada tanggal 19 Januari 2025 malam.
Antok dan UK kemudian mengalami perselisihan hingga terjadi cekcok, pelaku lalu mencekik korban hingga tak bernyawa.
Merasa panik karena telah membunuh orang, ia berniat membuang mayat tersebut dengan memutilasinya.
Tubuh korban dimutilasi kemudian di masukan ke dalam koper dan diisolasi menggunakan lakban serta plastik wrap.
Antok kemudian menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa untuk membuang koper yang berisi potongan tubuh korban.
Ia membuang tubuh korban Dusun Dadapan, Kendal, Ngawi pada pukul 22.00 WIB.
Lalu pada pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di hutan Sampung, Ponorogo.
Antok membuang bagian tubuh terakhir yang berisi kepala korban di Desa Gemahharjo, Watulimo, Trenggalek pada tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sumber: disway
Foto: Kasus mayat dalam koper di Ngawi ternyata korban merupakan selingkuhan dari pelaku, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32)/Net