Tok! Revisi UU Minerba Disahkan DPR Cuma 5 Menit -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tok! Revisi UU Minerba Disahkan DPR Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T01:01:28Z

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR  mengesahkan revisi UU Minerba dalam rapat paripurna ke-11 masa sidang ke-II, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 23 Januari 2025.

Pantauan RMOL di lokasi, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Agenda rapat paripurna ini berlangsung sangat singkat, lantaran agenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, dikebut dengan menyerahkan pendapat delapan fraksi di DPR RI secara tertulis.

Kemudian, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk dapat mengesahkan revisi UU Minerba.

"Baik sekarang kita tanyakan apakah RUU tentang Perubahan keempat atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Dasco dalam rapat paripurna.

"Setuju. Tok," jawab anggota dewan dibarengi ketuk palu pimpinan.

Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati revisi UU Minerba yang memuat aturan baru konsesi tambang untuk perguruan tinggi, organisasi massa keagamaan, dan UKM pada Senin tengah malam, 19 Januari 2025. 

Sumber: rmol
Foto: Rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan revisi UU Minerba dilaksanakan secara singkat dan padat, Kamis, 23 Januari 2025/RMOL

×
Berita Terbaru Update
close