UMKM Dapat Izin Tambang, MUI: Why Not? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UMKM Dapat Izin Tambang, MUI: Why Not?

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T01:01:19Z

Badan Legislasi DPR RI memasukkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang mendapatkan konsesi tambang dalam pengertian tambang rakyat, seperti termaktub dalam Pasal 51 huruf a dan huruf b dalam draf revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa boleh mengelola tambang asal ramah lingkungan, termasuk UMKM yang mendapatkan izin mengelola tambang. Namun dipastikan harus bisa bermanfaat bagi masyarakat dan tidak banyak mudharatnya.

“Dari awal saya mengatakan tadi kalau dia dilakukan secara peraturan terbatas punya keahlian, dalam fatwa MUI kita tegaskan yaitu pertambangan yang ramah lingkungan kenapa tidak? Why not?” kata Amirsyah dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Meskipun MUI belum mendapatkan jatah mengelola tambang, namun pihaknya mengeluarkan fatwa bahwa setiap masyarakat di Indonesia boleh mengelola tambang. Termasuk pihak perguruan tinggi, UMKM, dan organisasi massa keagamaan.

“Kalau ada sebuah peluang mengapa tidak? Walaupun MUI belum, yang jelas NU Muhammadiyah sudah. Tapi kalau ada peluang karena ini milik rakyat. MUI bagian dari rakyat,” tutupnya. 

Sumber: rmol
Foto: Sekjen MUI Amirsyah Tambunan/RMOL

×
Berita Terbaru Update
close