Viral Sopir Mobil LCGC Suzuki Todongkan Pistol di SPBU, Diduga Tak Mau Tunjukkan Barcode -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Sopir Mobil LCGC Suzuki Todongkan Pistol di SPBU, Diduga Tak Mau Tunjukkan Barcode

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T01:01:17Z

Siapa sangka sebuah barcode bisa memicu drama bak film action di sebuah SPBU? Itulah yang terjadi di Rest Area Cibubur pada Kamis dini hari (23/1/2025), ketika rutinitas mengisi bensin berubah menjadi adegan mencekam.

Dalam sebuah unggahan akun X bacottetangga__, diperlihatkan bagaimana sosok pria yang merupakan sopir dari mobil Suzuki S-Presso terlihat garang kepada petugas SPBU.

Awalnya, seorang pria dengan Suzuki bernomor polisi B 2379 UIA menghampiri SPBU untuk mengisi Pertalite. Namun, pria tersebut terlihat berdebat dengan seorang petugas SPBU.

Diduga pria tersebut tak bisa menunjukkan barcode saat hendak isi BBM berjenis Pertalite. Namun perdebatan tersebut berakhir hingga sang sopir mobil Suzuki menodongkan pistol ke arah petugas SPBU.


"Seorang Pria Menodongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi. Diduga marah ga bisa isi pertalite karena tidak ada barcode," tulis caption dari unggahan tersebut.

Rekaman CCTV yang kini viral di media sosial menangkap momen mencekam tersebut dengan detail. Tampak jelas bagaimana perdebatan yang awalnya biasa saja mendadak berubah menjadi situasi genting ketika si pengendara, dengan emosi yang meluap, menodongkan senjata api ke arah petugas yang tak berdaya.

Video ini mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Buset mobil isi pertalite sambil bawa beceng, kalo ini intel brati ini intel kere hahahah, kalo bukan intel ya brati orang kere...bawa beceng kok ngisi pertalite," tulis salah seorang netizen.

"Kasihan abang SPBUnya, punya keluarga yang menunggunya pulang. Lagian bapak bapak itu juga kelewatan, atau mungkin uangnya pas-pasan buat beli pertamax," timpal netizen lainnya.

Untungnya, satpam SPBU sigap mengambil tindakan. Berkat keberaniannya, situasi yang nyaris berujung tragedi bisa diredam.

Kepemilikan senjata api tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius yang bisa membawa konsekuensi fatal. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur dengan tegas: segala bentuk aktivitas terkait senjata api ilegal - mulai dari membuat, memiliki, hingga mengangkut - bisa diganjar hukuman maksimal berupa Hukuman mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara hingga 20 tahun

Aturan ini berlaku untuk semua aktivitas tanpa izin yang melibatkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak - termasuk menyimpan, membawa, atau bahkan sekadar memilikinya. Intinya sederhana: tanpa izin resmi, jangan coba-coba berurusan dengan senjata api. Hukumannya tidak main-main!

Sumber: suara
Foto: Sopir Suzuki S-Presso todongkan pistol ke petugas SPBU (X)

×
Berita Terbaru Update
close