Siapa sangka sebuah barcode bisa memicu drama bak film action di sebuah
SPBU? Itulah yang terjadi di Rest Area Cibubur pada Kamis dini hari
(23/1/2025), ketika rutinitas mengisi bensin berubah menjadi adegan
mencekam.
Dalam sebuah unggahan akun X bacottetangga__, diperlihatkan bagaimana sosok
pria yang merupakan sopir dari mobil Suzuki S-Presso terlihat garang kepada
petugas SPBU.
Awalnya, seorang pria dengan Suzuki bernomor polisi B 2379 UIA menghampiri
SPBU untuk mengisi Pertalite. Namun, pria tersebut terlihat berdebat dengan
seorang petugas SPBU.
Diduga pria tersebut tak bisa menunjukkan barcode saat hendak isi BBM
berjenis Pertalite. Namun perdebatan tersebut berakhir hingga sang sopir
mobil Suzuki menodongkan pistol ke arah petugas SPBU.
Seorang Pria Menodongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi.
— BACOT (@bacottetangga__) January 23, 2025
Diduga marah ga bisa isi pertalite karena tidak ada barcode.
kamis dini hari 23/01/2025 pic.twitter.com/KJbqUCMu7d
"Seorang Pria Menodongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Tol
Jagorawi. Diduga marah ga bisa isi pertalite karena tidak ada barcode,"
tulis caption dari unggahan tersebut.
Rekaman CCTV yang kini viral di media sosial menangkap momen mencekam
tersebut dengan detail. Tampak jelas bagaimana perdebatan yang awalnya biasa
saja mendadak berubah menjadi situasi genting ketika si pengendara, dengan
emosi yang meluap, menodongkan senjata api ke arah petugas yang tak berdaya.
Video ini mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Buset mobil isi pertalite sambil bawa beceng, kalo ini intel brati ini
intel kere hahahah, kalo bukan intel ya brati orang kere...bawa beceng kok
ngisi pertalite," tulis salah seorang netizen.
"Kasihan abang SPBUnya, punya keluarga yang menunggunya pulang. Lagian bapak
bapak itu juga kelewatan, atau mungkin uangnya pas-pasan buat beli
pertamax," timpal netizen lainnya.
Untungnya, satpam SPBU sigap mengambil tindakan. Berkat keberaniannya,
situasi yang nyaris berujung tragedi bisa diredam.
Kepemilikan senjata api tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius yang bisa
membawa konsekuensi fatal. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur dengan
tegas: segala bentuk aktivitas terkait senjata api ilegal - mulai dari
membuat, memiliki, hingga mengangkut - bisa diganjar hukuman maksimal berupa
Hukuman mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara hingga 20 tahun
Aturan ini berlaku untuk semua aktivitas tanpa izin yang melibatkan senjata
api, amunisi, atau bahan peledak - termasuk menyimpan, membawa, atau bahkan
sekadar memilikinya. Intinya sederhana: tanpa izin resmi, jangan coba-coba
berurusan dengan senjata api. Hukumannya tidak main-main!
Sumber:
suara
Foto: Sopir Suzuki S-Presso todongkan pistol ke petugas SPBU (X)