Viral di media sosial X, struk belanja mencatat pembelian air mineral terkena PPN 12 persen.
Struk belanja tersebut kini menjadi sorotan publik mengingat pemerintah baru saja menetapkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Peristiwa ini viral usai akun X @MurtadhaOne1 membagikan foto struk belanja air mineral yang terkena PPN 12 persen.
Foto tersebut menujukkan harga dua air mineral senilai Rp16.000, namun setelah ditotal pembeli harus membayar Rp17.900.
Harga tersebut rupanya termasuk dengan PPN 12 persen yang tertera dalam struk belanja sebesar Rp1.920 dengan pembulatan 20.
Lebih lanjut, akun tersebut juga memperikirakan bahwa hampir seluruh minimarket telah menerapkan PPN 12 persen.
Dalam postingan yang berbeda, akun itu juga membagikan foto struk belanja di salah satu minimarket dengan tanggal pembelian 1 Januari 2025.
Struk belanja ini menampilkan pembelian minyak goreng seharga Rp39.900 lalu mendapat diskon hemat Rp2.400 menjadi Rp37.500.
Namun dalam struk tertera nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Rp4.018 atau sebesar 12 persen.
Respon Warganet
Postingan itu lantas dibanjiri komentar warganet, banyak yang merasa kecewa karena merasa tertipu oleh pemerintah.
"Tuh kan, beneran diguoblokin mulyani gemoy toh" tulis akun X @tedy***
"Mana yg COCOTE yg teriak hanya barang mewah yg kena pajak......ayoooo...cepet komenlah....." tulis @jhon***
Namun sebagian warganet juga menyampaikan bahwa kemungkinan perusahaan sudah melakukan setting PPN 12 persen.
"Ya karena udh di set 12% sebelum tahun baru, sementara pemerintah ngebatalin sesudah tahun baru, ya ga segampang itu ngerubah sistem, tunggu aja beberapa hari/minggu lagi, klo ga berubah berarti memang tokonya yg anj*ng nyari keuntungan" tulis @Sidd****
Meski begitu, banyak diantaranya kembali memperhitungkan struk belanja tersebut yang ternyata tidak sesuai.
"Hitungannya salah jg tuh harusnya segini.. 37.500 dibagi 1,11 ketemu harga sebelum PPN. Harga sebelum PPN dikali 11/12 ketemu DPP. DPP dikali 12% ketemu PPN" tulis akun X @IM_Gina****
"Min, coba kalikan deh 37.500 kali 12% , sama gk hasilnya dgn nilai ppnnya di struk, lalu 37.500 kali 11% sama apa gk dgn ppn di struk" tulis @Irfa****
"Bro minimal baca struknya dulu, trs coba itung2 lagi itu 12% nya dr harga barang atau 11/12 dr harga barang, jangan giring opini yang engga2 lah" tulis @fikr****
"Harusnya ga segitu, 16.000 x 11/12 x 12% = 1.760. Jadi 16.000 + 1.760 = 17.760" tulis @Vlad***
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN jadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Hal itu disampaikannya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan turut didampingi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah" terang Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jawa mewah ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Adapun barang dan jasa mewah yang terkena kenaikan PPN dikelompokan menjadi 4 diantaranya Hunian Mewah, Balon Udara dan Peluru, Pesawat Udara dan Senjata Api, dan Jenis Kapal Pesiar Mewah
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum juga dapat tarif PPN nol persen alias bebas dari PPN.
Begitupun dengan kebutuhan pokok kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, hingga sayur dikenakan PPN 0 persen.
Sumber: disway
Foto: Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12 Persen.--X @MurtadhaOne1