Hotman Paris Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus Razman -->
Selasa 25 Mar 2025

Notification

×
Selasa, 25 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hotman Paris Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus Razman

Senin, 17 Februari 2025 | Februari 17, 2025 WIB | 1 Views Last Updated 2025-02-17T15:04:57Z

Pengacara kondang Hotman Paris diperiksa menjadi saksi dari laporan terhadap pengacara Razman Arif Nasution soal ricuh persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hotman memenuhi panggilan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025.
"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP," kata Hotman.

Lanjut Hotman, maksud dari kericuhan saat, Razman berteriak ke arah hakim dengan kata-kata 'koruptor'.
Parahnya, Razman juga memukul-mukul meja majelis hakim.

Belum selesai soal Razman, pengacaranya yakni Firdaus Oiwobo, juga turut berbuat tidak wajar dengan naik ke meja sidang dengan memakai jubah pengacara.

"Beberapa oknum ada dua ibu ibu, emak emak yang sudah tua tuh yang tua itu, yang juga menimbulkan kegaduhan, dan juga teriakan teriakan dari istrinya Razman. Itu kira-kira intinya," jelasnya.
Kepada para wartawan, Hotman mengaku tak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan hari ini.

Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari 2025.
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan.
Sumber: rmol
Foto: Pengacara kondang Hotman Paris saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025/RMOL

×
Berita Terbaru Update
close