Bonus hari raya (BHR) yang ditujukan kepada para pengemudi ojek online (ojol) telah dibayarkan. Kendati demikian tidak seluruh mitra ojol yang menikmati bonus tersebut.
Ada mitra ojol yang menerima BHR pun nominalnya tidak setinggi yang dibayangkan. Misalnya saja seperti yang dirasakan Basuki, seorang pengemudi ojol di Yogyakarta.
"Iya ini sudah dapat [BHR], enggak tahu deh, tiba-tiba dapat," kata Basuki kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Diungkapan Basuki, BHR yang diterima sejak tanggal 22 Maret 2025 itu pun tidak seberapa. Tertera di aplikasi BHR yang diterimanya sebesar Rp50 ribu saja.
Baca Juga:Tunggu Aturan THR Ojol, Disnaker DIY Siapkan Posko Aduan Lebaran
Dia bahkan tidak mengetahui skema yang diterapkan oleh perusahaan jasa layanan tersebut sehingga dirinya bisa mendapatkan BHR.
"Enggak tahu kalau kriteria yang dapat gimana, ini masuk aja gitu," ucapnya.
Meskipun nominal yang tak seberapa itu, Basuki tetap bersyukur bisa mendapatkan BHR.
"Ya lumayan dapat Rp 50.000, bisa untuk beli makan nanti di angkringan sama beli bensin," tuturnya.
Tak berbeda BHR yang diterima pengemudi ojol lain yakni Banu. Dia mengaku juga telah mendapatkan uang tersebut sebesar Rp50 ribu.
"Dapat Rp 50.000, ya disyukuri masih diberi BHR. Tapi yang tidak dapat BHR juga banyak. Bisa buat tambahan operasional," tandas Banu.
Sementara itu, nasib kurang beruntung dialami Heru. Dia menjadi salah satu pegemudi ojol di Yogyakarta yang tidak mrndapatkan BHR.
Namun Heru mengaku tak mempermasalahkan tersebut. Lagipula, menurut Heru, dia tak memenuhi kriteria untuk mendapatkan BHR kali ini.
"Kalau tidak salah ada kriterianya, kayak minimal 45 orderan di bulan Februari. Nah saya 43. Jadi nggak dapat (BHR)," ungkap Heru.
Sejumlah ojol menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja. Seperti diketahui, pembagian BHR bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.(Twitter)
Dia menilai pemberian BHR memang seharusnya mempertimbangkan kinerja dari para mitra itu sendiri.
"Jadi ada tingkatannya, tingkat penyelesaian orderan juga, enggak cuma berapa order yang masuk. Tapi saya kira itu fair sesuai kinerja, saya enggak ada 5 hari kok on di Februari," kata dia.
Seperti diketahui, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025.
BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi, dengan pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Besaran BHR tidak dibagikan secara merata kepada semua mitra ojol.
Bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sebagai ilustrasi, jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang pengemudi adalah Rp3.000.000, maka BHR yang diterima sekitar Rp600.000.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori tersebut, perusahaan aplikasi memberikan BHR sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Hal ini berarti besaran BHR dapat berbeda antar individu, tergantung pada kinerja dan produktivitas masing-masing mitra.
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Sumber: suara
Foto: Ribuan ojol menggelar aksi damai tuntutan terhadap kesejahteraan mereka untutk menerima BHR. (Twitter)