Mabes TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Mengisi Jabatan di Luar 14 Kementerian -->
Kamis 27 Mar 2025

Notification

×
Kamis, 27 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mabes TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Mengisi Jabatan di Luar 14 Kementerian

Senin, 24 Maret 2025 | Maret 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-24T14:16:20Z

Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Mabes TNI memastikan bahwa para prajurit TNI aktif yang bertugas di luar organisasi TNI harus mundur atau pensiun dini bila mereka mengisi jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang belum lama sudah direvisi. 
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Senin (24/3). Menurut dia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga sudah menegaskan hal itu. Bahwa tidak ada opsi lain bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga. Mereka hanya boleh mundur atau pensiun dini. 

”Untuk Hal ini  sudah jelas, panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata dia. 
Adapun 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif sesuai dengan aturan tersebut terdiri atas:
  1. Kemenko Polkam
  2. Kemenhan 
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden
  5. BIN
  6. BSSN
  7. Lemhannas
  8. Basarnas
  9. BNN
  10. BNPB
  11. BNPT
  12. Bakamla
  13. Kejaksaan Agung
  14. Mahkamah Agung
Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI aktif wajib mundur dan pensiun dini. Misalnya, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai direktur utama (dirut) Bulog. Di organisasi TNI, dia sudah dipindahkan dari jabatan komandan jenderal Akademi TNI menjadi staf khusus panglima TNI. 
Dalam keterangan mutasi yang disampaikan kepada publik, Mabes TNI menjelaskan bahwa mutasi Novi Helmy merupakan salah satu bagian dari langkah yang diambil oleh Mabes TNI untuk menempatkan jenderal bintang dua TNI AD itu di luar organisasi TNI. 

”Untuk penugasan sebagai direktur utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Mabes TNI kepada awak media di Jakarta.
Sumber: jawapos
Foto: Mabes TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Mundur Jika Mengisi Jabatan di Luar 14 Kementerian

×
Berita Terbaru Update
close