Oknum Polisi di Makassar Paksa Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Damai dari Pelaku -->
Kamis 20 Mar 2025

Notification

×
Kamis, 20 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Polisi di Makassar Paksa Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Damai dari Pelaku

Rabu, 19 Maret 2025 | Maret 19, 2025 WIB | 2 Views Last Updated 2025-03-19T13:35:21Z
Oknum Polsi di Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Damai dari Pelaku

MAKASSAR -
  Iptu HN kini dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar dalam rangka pemeriksaan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN dicopot lantaran diduga telah melanggar kode etik Polri terkait upaya atur damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," ungkap Arya diwartakan Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Arya bilang, kasus yang dialami korban berinisial AN (16) itu masih sementara dalam penyelidikan Propam Polrestabes Makassar.

"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," beber dia.

Arya menegaskan, kasus ini bakal diproses secara tegas dan transparan. Kasus ini bakal diselesaikan Arya sampai tuntas.
"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tutup dia.

Diberitakan, wanita korban dugaan pelecehan seksual berinisial AN (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kinerja kepolisian usai diduga dipaksa atur damai atas kasusnya.

Berdasarkan informasi, kasus ini awalnya dilaporkan AN dan pihak keluarganya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.

Baca Juga :Kapal Batu Bara Korut Tabrak Kapal China, Belasan Orang Diyakini Tewas
Dalam kasus ini, AN melaporkan kakek sambungnya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual. Selain ke polisi, AN juga melaporkan kasus itu ke UPTD PPA Makassar guna mendapatkan perlindungan.

Seiring kasus itu berjalan, pihak kepolisian akhirnya memanggil AN ke gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

Alih-alih mendapatkan informasi perkembangan kasus sesuai harapannya, AN malah diajak atur damai oleh polisi dan dijanjikan akan diberikan uang setelah pelaku membayar.
"Saya dipaksa damai dengan pelaku, pertemuan kemarin. Awalnya itu saya disuruh kesana ke kantor (unit PPA Polrestabes Makassar), setelah itu saya dipanggil sama ibu, kakak saya menghadap," ungkap AN, Rabu (12/3/2025). I kps

×
Berita Terbaru Update
close