Pigai Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI -->
Sabtu 22 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 22 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pigai Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Aktivis yang Interupsi Rapat RUU TNI

Rabu, 19 Maret 2025 | Maret 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T13:35:32Z
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyarankan polisi untuk tidak menindaklanjuti laporan sekuriti Hotel Fairmont terhadap aktivis yang menginterupsi jalannya konsinyering pembahasan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) pada Sabtu (15/3).

"Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum," ujar Pigai saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (18/3).
"Kalau enggak salah ada Peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif dari pada retributif," sambungnya.

Aturan yang dimaksud Pigai adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pigai menambahkan Kementerian HAM memastikan pemerintahan Prabowo Subianto tidak mengekang kebebasan sipil, memberi ruang partisipasi publik dan terbuka terhadap kritik.
"Oleh karena itu, atas upaya hukum melaporkan kelompok masyarakat sipil, Menteri HAM meminta kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan menempuh jalan mediasi," sebagaimana dilansir dari postingan Instagram @kementerian_ham.

Pada hari ini, Selasa (18/3), aktivis Andrie Yunus dan Javier Maramba yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Sektor Keamanan dijadwalkan untuk diklarifikasi polisi mengenai peristiwa penggerudukan rapat tertutup RUU TNI yang dilakukan pemerintah dan DPR di Hotel Fairmont. Namun, mereka menolak undangan klarifikasi tersebut.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Arif Maulana mendesak kepolisian untuk menghentikan laporan sekuriti hotel Fairmont berinisial RYR. Mereka keberatan dan menolak undangan klarifikasi dimaksud.

"Kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari sekuriti atau menghentikan," kata Arif di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).

Arif menyebut tindakan yang dilakukan Andrie Yunus dan Javier Maramba merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dianggap menyimpang.
Dalam peristiwa di hotel Fairmont itu, tegas Arif, juga tidak ada ancaman maupun aksi kekerasan yang dilakukan oleh keduanya sebagaimana ditudingkan RYR.

"Oleh karena itu, kami juga mempertanyakan, yang kemudian harus kita garisbawahi, bukan kah justru yang melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi adalah DPR dan pemerintah yang menyusun Undang-undang secara sembunyi-sembunyi, tidak partisipatif dan tidak demokratis? Bukankah itu kejahatan legislasi?" kata Arif. I cnn
×
Berita Terbaru Update
close