Sah! Prabowo Umumkan Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Untuk Ojol dan Kurir Online -->
Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sah! Prabowo Umumkan Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Untuk Ojol dan Kurir Online

Senin, 10 Maret 2025 | Maret 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T04:03:34Z

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah mendorong adanya pemberian Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator untuk diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online,” ujarnya dalam forum itu.
Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa pemberian BHR agar dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja yang menyasar 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif.
Tidak hanya itu, Kepala Negara juga mendorong agar pemberian juga dilakukan kepada 1—1,5 juta pengemudi yang berstatus part time dan tidak bekerja secara penuh atau full time.

“Untuk besaran mekanisme kami serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran,” pungkas Prabowo.
Sumber: bisnis
Foto: Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers terkait dengan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025). - Bisnis/Akbar Evandio.

×
Berita Terbaru Update
close