Masjid Al Jabbar menjadi salah satu buah karya Ridwan Kamil selama menjabat
sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023. Namun belakangan masjid megah
ini menjadi perbincangan publik karena disebut dibangun dengan memakai dana
pinjaman.
Hal ini sebagaimana diungkap di salah satu konten Gubernur Jawa Barat
periode 2025-2030, Dedi Mulyadi, lewat kanal YouTube-nya. Terungkap bahwa
Masjid Al Jabbar dibangun dengan memakai dana pinjaman dari Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN).
"Masjid Al Jabbar dari dana PEN? Oh jadi Al Jabbar itu dibangun dari dana
pinjaman?" tutur Dedi dalam potongan videonya yang kembali diviralkan oleh
akun Instagram @/bandungunfold, dilihat pada Minggu (6/4/2025).
Salah satu potret masjid Al Jabbar di Kota Bandung. (Twitter)
Tak hanya itu, perkara biaya pemeliharaan Masjid Al Jabbar juga sangat
mencuri perhatian, sebab angkanya mencapai Rp42 miliar per tahun. Akun
@/bandungunfold memperkirakan setidaknya perlu dikucurkan biaya senilai
Rp3,5 miliar per bulan untuk memastikan masjid terapung itu tetap
terpelihara dengan baik.
Hal ini membuat penilaian Dedi terhadap RK kembali disoroti warganet.
Penilaian ini terungkap ketika politisi Gerindra itu menjadi narasumber
sebuah acara, yang videonya kembali diviralkan oleh akun TikTok @/fanncorp.
Awalnya Dedi tak menampik bahwa RK sangat lekat dengan Jawa Barat, yang
tentu membuatnya kala itu berpotensi menjadi pesaing Dedi untuk
memperebutkan kursi Jabar 1. Namun pada akhirnya RK diketahui mencalonkan
diri sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berujung kalah dari Pramono Anung
dan Rano Karno.
"Kang RK memang identik dengan Jawa Barat karena Kang RK memang orang Sunda
ya," tutur Dedi.
"Tetapi dari sisi kemampuan kepemimpinannya, sebenarnya Kang RK itu wajah
kota. Dia kan Wali Kota Bandung, sekolahnya ITB, sekolahnya juga (di)
Amerika. Kemudian style-nya, style kota. Yang wajah desa itu saya
sebenarnya," imbuhnya.
"Jadi sebenarnya yang cocok memimpin Jawa Barat itu yang berwajah desa atau
bagaimana?" tanya sang pembawa acara.
Dedi lalu secara tersirat mengiyakan pertanyaan tersebut, salah satu
alasannya karena mayoritas masyarakat Jawa Barat masih hidup bersinggungan
erat dengan alam.
"Karena masyarakat Jawa Barat itu adalah masyarakat yang mayoritas hari ini
masih (bekerja di) sawah, masih (bekerja di) kebun, masih sungai. Ya wajah
desa lebih cocok mimpin Jawa Barat," imbuhnya.
Kualitas ini yang menurut Dedi membuatnya berbeda dari sosok sang politisi
Golkar. "Kang RK itu wajah kota," tandasnya.
Hukum Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman
Lalu seperti apa hukumnya membangun masjid dengan memakai uang pinjaman?
Topik ini rupanya pernah disinggung oleh sejumlah ulama, salah satunya Ustaz
Dr. Erwandi Tarmizi, MA., yang juga merupakan dosen Institut Agama Islam
Tazkia.
Ustaz Erwandi menekankan bahwa dalam Islam tidak ada pembangunan masjid
memakai utang. "Siapa yang nyuruh (berutang untuk membangun masjid)? Tidak
pernah masjid dibangun dalam Islam dengan cara utang," tegas Ustaz Erwandi
dalam ceramah yang diunggah oleh kanal YouTube Islam It’s ME.
Ustaz Erwandi lalu mencontohkan pembangunan masjid di masa Nabi Muhammad
SAW. "Masjid Rasulullah SAW, tanahnya Rasulullah beli, tidak ngutang. Beli
tanahnya dari seorang anak yatim. Kemudian diwakafkan oleh Rasulullah untuk
Allah. Karena syarat masjid adalah wakaf. Kemudian dibangun ala kadarnya,"
tuturnya.
Hal senada juga pernah dibahas oleh Ustaz Abdul Barr Kaisinda. Disebutkan
bahwa yang patut diperhatikan adalah akad saat dilakukan utang untuk
pembangunan masjid. Apabila akad yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam,
maka hukumnya boleh.
"Harus dilihat akadnya seperti apa. Dari sisi mana mereka mau pinjami?
Masjid bukan suatu badan usaha, kalau mau secara syariat. Kalau mau dengan
cara syariat ya udah, 'Nih ada enggak pinjam Rp1 miliar nanti balikin Rp1
miliar'. Ini tadi kan bilang meminjam, berutang. Ya seperti itu itu
syariatnya, pinjam Rp1 miliar kembali Rp1 miliar. Kalau seperti itu, boleh,"
terang Ustaz Abdul dalam konten Konsultasi Syariah di YouTube Yufid TV.
Sumber:
suara
Foto: Kolase Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil/Net