KPK Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung -->
Jum'at 18 Apr 2025

Notification

Error Loading Feed!
×
Jum'at, 18 Apr 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung

Sabtu, 12 April 2025 | April 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-12T02:29:15Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyita sejumlah barang dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025).

Barang yang didistribusikan antara lain berupa barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor.

“Untuk BB (barang bukti) yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Asep menjelaskan, barang bukti elektronik milik Ridwan Kamil saat ini sedang dijelaskan lebih lanjut di laboratorium forensik. Barang-barang yang disita ini diperlukan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Setelah proses analisis selesai, Ridwan Kamil akan dipanggil bersama pihak lainnya untuk dimintai keterangan sebagai Saksi guna mendalami kasus ini.

“Jadi ada dua hal, kami mencari informasi dari para Saksi yang lain, kemudian kami juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya,” ucap Asep.

Selain itu, kata Asep, penyidik ​​juga menyita kendaraan milik Ridwan Kamil. Namun, ia mengaku lupa merek kendaraan tersebut saat ditanya soal sepeda motor.

“Kalau enggak salah itu, saya enggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), eks Gubernur Jabar ini memiliki tujuh alat transportasi dan mesin, di antaranya:
1. Hyundai Santa Fe Jeep (2017), hasil sendiri, Rp319 juta

2. Wuling CVT Listrik (2022), hasil sendiri, Rp282 juta

3. Royal Enfield Classic 500 (2017), hasil sendiri, Rp78 juta

4. Honda Beat Matic (2018), hasil sendiri, Rp8,2 juta

5. Honda CBR (2019), hasil sendiri, Rp21,5 juta
6. Kawasaki W175 (2019), hasil sendiri, Rp21,5 juta

7. Vespa Matic (2022), hasil sendiri, Rp41,7 juta

Sebelumnya, penyidik ​​KPK berencana memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Bisa jadi setelah Lebaran, kata Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Menurut Budi, sebelum memanggil Ridwan Kamil, penyidik ​​akan terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dari internal Bank BJB dalam dua pekan ke depan. Setelah itu, penyidik ​​akan memanggil sejumlah vendor yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah dua kelompok Saksi tersebut selesai diperiksa.
“Untuk Pak RK, tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah Saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kami selesai melakukan pemeriksaan,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengontrol periklanan.

Ketiganya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengontrol Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengontrol BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengontrol Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Sumber: inilah
Foto: 

×
Berita Terbaru Update
close