Pasal Hukum cuma jadi Pundi-pundi bagi Begundal Berjubah Pengadil -->
Selasa 29 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 29 Apr 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasal Hukum cuma jadi Pundi-pundi bagi Begundal Berjubah Pengadil

Selasa, 15 April 2025 | April 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-15T07:55:30Z

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi angkat bicara soal empat hakim yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hakim-hakim itu disuap. Pasal hukum hanyalah pundi-pundi bagi para begundal yang berjubah pengadil," kata Islah Bahrawi melalui akun X miliknya yang dikutip Selasa 15 April 2025.

Islah Bahrawi menilai negara ini telah dikepung oleh para perompak yang menganggap hukum adalah aturan yang ditulis di atas air. 
"Kejahatan lalu berdahak, ber** dan kencing di atas rasa keadilan," sambungnya.

Diketahui, Kejagung pada Sabtu 12 April 2025 dan Minggu 13 April 2025 menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Arif Nuryanta dan ketiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.
Sumber: rmol
Foto: Penampakan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta tersangka suap Rp60 miliar saat ditangkap Kejaksaan Agung/Ist
×
Berita Terbaru Update
close